Dalam
kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga
negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang
secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
·
Moral Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi
sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.
·
Etika Prilaku kita juga
diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan
yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.
·
Hukum Hukum adalah peraturan
prilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti
pemerintah, terhadap subjek atau warga negara.
Peraturan-Peraturan yang
Secara Khusus Diterapkan Pada Kejahatan Komputer
·
Undang-undang Komputer di Amerika
Serikat Setelah undang-undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan,
undang-undang ini berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan
akses data, khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah.
Privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak merupakan fokus utama.
·
Hak dan Batasan Akses Data
Undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) tahun 1966
memberi warga negara dan organisasi-organisasi Amerika Serikat hak terhadap
akses data yang dipegang oleh pemerintah federal, dengan beberapa perkecualian.
Pada tahun 1970-an dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk Undang-undang
Pelaporan Kredit yang Wajar (Fair Credit Reporting Art) tahun 1970, yang
berkaitan dengan penanganan data kredit, dan Undang-Undang Hak Privasi Federal
(Right to Federal Privacy Act) tahun 1978, yang membatasi tindakan pemerintah
federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan-catatan bank.Privasi Tidak
lama setelah Undang-Undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information Act)
diterapkan, pemerintah federal mencanangkan Undang-Undang Privasi Komunikasi
Elektronik (Electronik Communications Pryvacy Act) tahun 1968. Namun,
undang-undang ini hanya mencakup komunikasi suara. Undang-undang ini ditulis
ulang tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video, dan surat
elektronik.
·
Kejahatan Komputer Pada tahun
1984, Kongres Amerika Serikat memperkuat undang-undang mengenai penggunaan
komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan
pada kejahatan komputer: Undang-undang keamanan komputer usaha kecil dan
pendidikan (The Small Business Computer Security and Education Art) ditetapkan
oleh Dewasa Penasihat Keamanan Komputer Usaha Kecil dan Pendidikan (Small
Business Computer Security and Education Advisory Council). Undang-undang
Perangkat akses palsu dan kejahatan serta penipuan melalui komputer
(Counterfeit Access Device and Computer Fraud and Abuse Act).
·
Paten Peranti Lunak Pada bulan
Juli 1988, Pengadilan Bandung Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Appeals
for the Federal Circuit) memutuskan bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus
ini kemudian dikenalo dengan state street decision. Yang bermasalah pada masa
itu adalah sebuah paket peranti lunak untuk mengelola raksa dana. Hingga saat
itu, pengadilan selalu menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat di patenkan
karena dua alasan: (1) algoritma matematika tidak dapat di patenkan dan (2)
metode bisnis tidak dapat dipatenkan.
·
Undang-undang Paten Peranti
Lunak di Uni Eropa Pada awal 2002 sebagai jawaban atas state street decision,
yang telah mendorong banjirnya pendaftaran paten peranti lunak di Amerika
Serikat dan akhirnya mempengaruhi perusahaan-perusahaan Eropa, parlemen Uni
Eropa (UE) mengusulkan agar standar paten peranti lunak yang lebih ketat
dibandingkan standar di Amerika Serikat ditetapkan.
Undang-undang Privasi Pribadi di Republik Rakyat Cina Baiik pemerintah dan
warga negara Republik Rakyatv Cina (RRC) semakin sadar akan kebutuhan untuk
menentukan privasi pribadi. Salah satu masalah adalah istilah privasi sering
kali memiliki konotasi yang negatif, karena di asosiasikan dengan seorang yang
menyembunyikan sesuatu. Pada saat ini, pemerintah Cina sedang berfokus untuk
menerapkan peraturan penggunaan komputer dan internet. Peraturan-peraturan ini
menyatakan bahwa penggunaan perangkat ini tidak untuk mengganggu “keamanan
negara”, “kepentungan sosial,” “kepentingan warga negara yang berazazkan
hukum,” dan” privasi.” Namun, hingga saat ini definisi dari istilah ini belum
tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar