Sabtu, 08 Maret 2014

PENGERTIAN MORAL, ETIKA DAN HUKUM

Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
·       Moral Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan.
·       Etika Prilaku kita juga diarahkan uleh etika. Etika adalah sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat.
·       Hukum Hukum adalah peraturan prilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negara.

Peraturan-Peraturan yang Secara Khusus Diterapkan Pada Kejahatan Komputer
·       Undang-undang Komputer di Amerika Serikat Setelah undang-undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan, undang-undang ini berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah. Privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak merupakan fokus utama.
·       Hak dan Batasan Akses Data Undang-undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) tahun 1966 memberi warga negara dan organisasi-organisasi Amerika Serikat hak terhadap akses data yang dipegang oleh pemerintah federal, dengan beberapa perkecualian. Pada tahun 1970-an dikenal beberapa hukum tambahan dalam bentuk Undang-undang Pelaporan Kredit yang Wajar (Fair Credit Reporting Art) tahun 1970, yang berkaitan dengan penanganan data kredit, dan Undang-Undang Hak Privasi Federal (Right to Federal Privacy Act) tahun 1978, yang membatasi tindakan pemerintah federal untuk melaksanakan penyelidikan pada catatan-catatan bank.Privasi Tidak lama setelah Undang-Undang Kebebasan Informasi (Freedom of Information Act) diterapkan, pemerintah federal mencanangkan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronik Communications Pryvacy Act) tahun 1968. Namun, undang-undang ini hanya mencakup komunikasi suara. Undang-undang ini ditulis ulang tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik.
·       Kejahatan Komputer Pada tahun 1984, Kongres Amerika Serikat memperkuat undang-undang mengenai penggunaan komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan pada kejahatan komputer: Undang-undang keamanan komputer usaha kecil dan pendidikan (The Small Business Computer Security and Education Art) ditetapkan oleh Dewasa Penasihat Keamanan Komputer Usaha Kecil dan Pendidikan (Small Business Computer Security and Education Advisory Council). Undang-undang Perangkat akses palsu dan kejahatan serta penipuan melalui komputer (Counterfeit Access Device and Computer Fraud and Abuse Act).
·       Paten Peranti Lunak Pada bulan Juli 1988, Pengadilan Bandung Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit) memutuskan bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus ini kemudian dikenalo dengan state street decision. Yang bermasalah pada masa itu adalah sebuah paket peranti lunak untuk mengelola raksa dana. Hingga saat itu, pengadilan selalu menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat di patenkan karena dua alasan: (1) algoritma matematika tidak dapat di patenkan dan (2) metode bisnis tidak dapat dipatenkan.
·       Undang-undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa Pada awal 2002 sebagai jawaban atas state street decision, yang telah mendorong banjirnya pendaftaran paten peranti lunak di Amerika Serikat dan akhirnya mempengaruhi perusahaan-perusahaan Eropa, parlemen Uni Eropa (UE) mengusulkan agar standar paten peranti lunak yang lebih ketat dibandingkan standar di Amerika Serikat ditetapkan.
Undang-undang Privasi Pribadi di Republik Rakyat Cina Baiik pemerintah dan warga negara Republik Rakyatv Cina (RRC) semakin sadar akan kebutuhan untuk menentukan privasi pribadi. Salah satu masalah adalah istilah privasi sering kali memiliki konotasi yang negatif, karena di asosiasikan dengan seorang yang menyembunyikan sesuatu. Pada saat ini, pemerintah Cina sedang berfokus untuk menerapkan peraturan penggunaan komputer dan internet. Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa penggunaan perangkat ini tidak untuk mengganggu “keamanan negara”, “kepentungan sosial,” “kepentingan warga negara yang berazazkan hukum,” dan” privasi.” Namun, hingga saat ini definisi dari istilah ini belum tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar