Pajak
sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep
pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah
pengalihan harta dari suatu pihak kepada
pihak yang lain dengan cara paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang
berkuasa. Tujuannya seperti untuk memperkokoh kedudukannya, mengumpulkan lebih
banyak kekayaan untuk dinikmati atau mengumpulkan kekuatan untuk mengalahkan
lawannya. Bidang pajak dapat ditinjau dari penerapan suatu peraturan dalam perpajakan
sehingga lebih dekat kepada pengetahuan hukum atau melihatnya sebagai
pengetahuan yang turut mengatur perekonomian dan keuangan.
Pemungutan pajak harus
diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik
kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai
merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat
pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah. Pemungutan pajak harus efesien.
Pajak
mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam
hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi
sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgete, pajak adalah
alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai
pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar