Jumat, 07 Maret 2014

PASAL-PASAL MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
*Artinya rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang seadil adilnya
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
*Artinya setiap orang yang memiliki kewargaanegaraan Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

-   Warga Negara Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umun untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22C 
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
-   Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dimana WNI tersebut berdomisili.
* Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.          
*Artinya masyarakat berhak melakukan pemilihan umum secara bebas dan tanpa tekanan¸selama masyarakat sudah memenuhi persyaratan pemilu.
* Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
*Artinya rakyat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah atau negara.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
*Artinya setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, menikmati kehidupan dan mempertahankan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.

Artinya setiap orang boleh menikah dan membentuk keluarga, memiliki keturunan dengan perkawinan yang sah menurut menteri agama

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Artinya setiap orang berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua dan dari kekerasan dan diskriminasi atau pembeda
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitc

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
- Setiap orang berhak dikatakan sebagai Warga Negara, karena ayat ini jelas mengatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.

Artinya Setiap Warga Negara berhak secara bebas untuk memeluk agama , memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya atupun diluar negaranya.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Artinya setiap Warga Negara berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat dan sikap yang berasal dari diri sendiri/hati nurani tanpa paksaan dari orang lain.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan  mengeluarkan pendapat.

Artinya setiap Warga Negara berhak memperoleh sebuah kebebasan atau bisa dikatakan berhak memperoleh demokrasi.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Artinya melalui ayat ini dikatakan bahwa, setiap Warga Negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.

Artinya Hak Warga Negara adalah memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.

Artinya secara garis besar, ayat ini menyatakan bahwa setiap Warga Negara berhak memperoleh persamaan dan keadilan tanpa membedakan dan diskrimansi.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

- Setiap Warga Negara berhak untuk memperoleh jaminan sosial untuk mengembangkan dirinya menjadi manusia yang lebih baik dan bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
-Artinya Setiap Warga Negara berhak mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara paksa dan tanpa izin pemilik dan berhak mempertahankan hak miliknya.

Pasal 28I
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Artinya setiap Warga Negara berhak memperoleh perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dari Pemerintah dan Negara.

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 Artinya setiap Warga Negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Artinya setiap Warga Negara wajib untuk tunduk atas aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah tercantum dalam undang-undang.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercyaannya itu.
- Setiap Warga Negara berhak untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu karena, negara telah menjamin kebebasan bagi setiap Warga Negara.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.

Artinya sangat jelas bahwa, hak dan kewajiban warga negara adalah usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar