Pasal
1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
*Artinya rakyat Indonesia berhak mendapatkan
keadilan yang seadil adilnya
Pasal
6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
*Artinya setiap orang yang memiliki
kewargaanegaraan Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil
Presiden
Pasal
19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum.
- Warga
Negara Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan
umun untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
22C
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum.
- Warga
Negara Indonesia memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dimana WNI tersebut berdomisili.
*
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima
tahun sekali.
*Artinya masyarakat
berhak melakukan pemilihan umum secara bebas dan tanpa tekanan¸selama
masyarakat sudah memenuhi persyaratan pemilu.
*
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
*Artinya rakyat
berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah atau negara.
Pasal
28A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
*Artinya setiap warga
negara memiliki hak untuk hidup, menikmati kehidupan dan mempertahankan
kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Artinya setiap orang boleh menikah dan
membentuk keluarga, memiliki keturunan dengan perkawinan yang sah menurut
menteri agama
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Artinya setiap orang
berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak mendapatkan perlindungan dari
orang tua dan dari kekerasan dan diskriminasi atau pembeda
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitc
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
- Setiap orang berhak dikatakan sebagai
Warga Negara, karena ayat ini jelas mengatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh kewarganegaraan.
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
Artinya Setiap Warga Negara berhak
secara bebas untuk memeluk agama , memilih pendidikan, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya
atupun diluar negaranya.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Artinya setiap Warga Negara berhak
meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat dan sikap yang berasal dari diri
sendiri/hati nurani tanpa paksaan dari orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Artinya setiap Warga Negara berhak
memperoleh sebuah kebebasan atau bisa dikatakan berhak memperoleh demokrasi.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Artinya melalui ayat ini dikatakan
bahwa, setiap Warga Negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Artinya Hak Warga Negara adalah
memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
Artinya secara garis besar, ayat ini
menyatakan bahwa setiap Warga Negara berhak memperoleh persamaan dan keadilan
tanpa membedakan dan diskrimansi.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
- Setiap Warga Negara berhak untuk
memperoleh jaminan sosial untuk mengembangkan dirinya menjadi manusia yang
lebih baik dan bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
-Artinya Setiap Warga Negara berhak
mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara paksa dan tanpa
izin pemilik dan berhak mempertahankan hak miliknya.
Pasal
28I
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
Artinya setiap Warga Negara berhak
memperoleh perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dari Pemerintah
dan Negara.
Pasal
28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artinya setiap Warga Negara memiliki kewajiban
untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Artinya setiap Warga Negara wajib untuk
tunduk atas aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah tercantum dalam
undang-undang.
Pasal 29
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercyaannya
itu.
- Setiap Warga Negara
berhak untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu karena, negara telah menjamin kebebasan bagi setiap Warga
Negara.
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Artinya sangat jelas bahwa, hak dan
kewajiban warga negara adalah usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar