Sabtu, 08 Maret 2014

MORAL, ETIKA, DAN HUKUM

Dalam kehidupan sehari-hari, apa yang kita lakukan dipengaruhi oleh banyak hal. Sebagai warga negara yang bermasyarakat, kita nmengharapkan apa yang kita lakukan benar secara moral, beretika, dan mematuhi hukum yang berlaku.MORALMoral adalah keyakinan dan penilaian secara tradisi tentang baik atau buruknya hal yang dilakukan. Moral juga merupakan institusi yang memiliki sajarah dan aturan tertentu. Kita memelajari tentang aturan-aturan moral sejak masa kanak-kanak. Selama kita tumbuh menjadi dewasa secara fisik dan mental kita mempelajari aturan-aturan masyarakat yang berlaku. Aturan-aturan ini mempengaruhi moral kita.Walaupun masyarakat di dunai memiliki aturan-aturan moral yang berbeda, tetspi terdapat satu atursn yang berlaku umum, yaitu “lakukanlah segala sesuatu yang menurut moral benar”. Hal ini merupakan patokan perilaku  kita dalam bermasyarakat.ETIKASelain moral, perilaku kita di pengaruhi oleh etika. Etika adalah pedoman yang digunakan untuk menjalankan suatu kepaecayaan ,standar, atau pemikiran dalam suatu individu, kelompok, dan komunitas tertentu. Setiap perilaku individu akan dinilai oleh kelompok atau komunitasnya.Berbeda dengan moral, etika di suatu komunitas bisa sangat berbeda dengan etika komunitas lainnya. Kita bisa melihat perbedaan ini dalam dunia komputer, misalnya dalam kasus pembajakan perangkat lunak. Perangkat lunak diperbanyak secara ilegal dan untuk kemudian digunakan atau dijual.   HUKUMHukum adalah aturan formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, misalnya pemerintah, dimana aturan ini harus diterapkan oleh pihak subjek, yaitu masyarakat atau warga negara. Selama kurang lebih 10 tahun pertama penggunaan komputer dalam pemerintahan dan bisnis, tidak ada hukum yang dikeluarkan sehubungsn dengan penggunaan komputer tersebut. Ini terjadi karena komputer merupakan inovasi terbaru sehingga perlu waktu dan usaha untuk bisa mengenali sistem legal yang diperlukannya.Pada tahun 1996 muncul kasus pertama kejahatan komputer. Kasus yang menjadi berita besar ini terjadi ketika programmer suatu bank mengubah program sehingga saat programmer tersebut menarik uang dari rekeningnya, komputer tidak dapat mengenali. Bahkan saat rekeninnya kosong,pelaku tetap dapat mengeluarkan cek. Kejadian ini terus berlangsung sampai suatu saat komputer mati dan transaksi dilakukan secar manual sehingga kejahatan ini terbongkar. Namun, pelaku tidak dpat didakwa karena belum adanya hukum yang berlaku. Pelaku hanya didakwa memalsukan entry dalam catatan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar