Masyarakat
tidak hanya mengharapkan dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara
etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer.
Klasifikasi hak-hak manusia dalam wujud komputer yang paling banyak
dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan
akronim PAPA untuk mempersentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan
dengan informasi :
a. Privacy (Privasi)
b. Accuracy (Akurasi)
c. Property (Kepemilikan)
d.
Accessibility (Aseksibilitas)
Hak Privasi
Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Brandeis dikenal
karena memperkenalkan “ hak agar dibiarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini
terancam oleh dua hal, yaitu:
1. Meningkatkan
kemampuan komputer untuk digunakan dalam kegiatan mata-mata.
2.
Meningkatkan nilai informasi dalam proses
pengambilan keputusan
Menurut Mason, para pembuat keputusan
menempatkan nilai yang amat tinggi pada informasi sehingga mereka sering kali
melanggar hak privasi sesorang untuk mendapatkannya. Para peneliti pemasaran
sering kali ditemukan menyelidiki orang lain untuk mempelajari produk apa yang
mereka beli, dan pejabat pemerintahan sering kali menempatkan monitor ditoilet
untuk statistik lalu lintas yang akan digunakan untuk menjustifikasi perluasan
fasilitas tersebut.
Hal ini merupakan contoh dari
pengintaian yang tidak menggunakan komputer. Masyarakat umum sadar bahwa
komputer dapat digunakan untuk tujuan ini, namun mungkin tidak sadarkan
kemudahan dimana data pribadi dapat diakses, khususnya dengan menggunakan
internet.
Hak Untuk
Mendapatkan Keakuratan
Komputer memungkinkan tingkat
keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan nokomputer. Potensi ini memang
tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasis komputer
berisiskan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan sistem manual.
Hak Kepemilikan
Disini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam
bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak
kepemilikan intelektual melalui undang-undang hak cipta, hak paten, dan
persetujuan lisensi. Vendor peranti lunak mencoba untuk menutup lubang-lubang
pada hukum ini melalui perjanjian lisensi yang harus disetujui oleh para
pelanggan mereka saat mereka menggunakan peranti lunak tersebut. Hingga tahun
1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh hak cipta atau hukum paten.
Hak Mendapatkan Akses
Sebelum diperkenalkannya basis data yang
berkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam
bentuk dokumen cetak atau gambar mikroformat yang disimpan di perpustakaan.
Informasi ini berisikan berita, hasil penelitian ilmiah, statistik pemerintah
dan lain-lain. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah dikonversikan ke basis
data komersial, sehingga membuat ketersediannya untuk masyarakat berkurang.
Untuk mengakses informasi ini, seseorang harus memiliki peranti keras dan
peranti lunak komputer yang diharuskan dan membayar biaya akses, mengingat
komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih mudah
dibandingkan jenis teknologi lain, ironis bahwa hak mendapatkan akses menjadi isu
etika era modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar