Sabtu, 08 Maret 2014

HAK SOSIAL DAN KOMPUTER

Masyarakat tidak hanya mengharapkan dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia dalam wujud komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan akronim PAPA untuk mempersentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan dengan informasi :
a.     Privacy (Privasi)
b.     Accuracy (Akurasi)
c.     Property (Kepemilikan)
d.     Accessibility (Aseksibilitas)

Hak Privasi
Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Brandeis dikenal karena memperkenalkan “ hak agar dibiarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini terancam oleh dua hal, yaitu:
1.     Meningkatkan kemampuan komputer untuk digunakan dalam kegiatan mata-mata.
2.     Meningkatkan nilai informasi dalam proses pengambilan keputusan

Menurut Mason, para pembuat keputusan menempatkan nilai yang amat tinggi pada informasi sehingga mereka sering kali melanggar hak privasi sesorang untuk mendapatkannya. Para peneliti pemasaran sering kali ditemukan menyelidiki orang lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli, dan pejabat pemerintahan sering kali menempatkan monitor ditoilet untuk statistik lalu lintas yang akan digunakan untuk menjustifikasi perluasan fasilitas tersebut.

Hal ini merupakan contoh dari pengintaian yang tidak menggunakan komputer. Masyarakat umum sadar bahwa komputer dapat digunakan untuk tujuan ini, namun mungkin tidak sadarkan kemudahan dimana data pribadi dapat diakses, khususnya dengan menggunakan internet.

Hak Untuk Mendapatkan Keakuratan

Komputer memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan nokomputer. Potensi ini memang tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasis komputer berisiskan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan sistem manual.

Hak Kepemilikan

Disini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui undang-undang hak cipta, hak paten, dan persetujuan lisensi. Vendor peranti lunak mencoba untuk menutup lubang-lubang pada hukum ini melalui perjanjian lisensi yang harus disetujui oleh para pelanggan mereka saat mereka menggunakan peranti lunak tersebut. Hingga tahun 1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh hak cipta atau hukum paten.

Hak Mendapatkan Akses

Sebelum diperkenalkannya basis data yang berkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikroformat yang disimpan di perpustakaan. Informasi ini berisikan berita, hasil penelitian ilmiah, statistik pemerintah dan lain-lain. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah dikonversikan ke basis data komersial, sehingga membuat ketersediannya untuk masyarakat berkurang. Untuk mengakses informasi ini, seseorang harus memiliki peranti keras dan peranti lunak komputer yang diharuskan dan membayar biaya akses, mengingat komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan jenis teknologi lain, ironis bahwa hak mendapatkan akses menjadi isu etika era modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar