Jumat, 07 Maret 2014

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN


1.     Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
 dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
          Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·          Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum


Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata     hukum.


 Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Warga Negara Indonesia secara eksplisit
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
  • Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  • Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.  (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. 
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:  (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan  (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat  (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·         Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Hak Secara implisit
Hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap warga, adalah contoh hak yang bersifat mandatory dan ini dinyatakan secara implisit dan eksplisit dalam norma konstitusi dan hukum sebagaimana dimuat dalam UUD 1945.
Dalam konteks ini, negara yang memiliki kewajiban untuk menjaminnya.
Masih banyak lagi contoh yang dapat kita temukan tentang hal terkait dengan masalah hak dan kewajiban ini dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pertanyaannya, mengapa ketika realita kehidupan, fenomena mengenai hak dan kewajiban tidak dapat terwujud dengan mudah seperti yang diidialkan?
Dari sisi kemanusiaan atau dari sisi fitrahnya, secara alamiah soal hak dan kewajiban selalu ada dan hidup ditengah-tengah masayarakat. Misalnya yang kuat membantu yang lemah dan yang kaya membantu yang miskin.
Disini aspek “hak” terbaca seperti “tersembunyi” di balik kewajiban. Kosa kata tadi tidak pernah ditulis dengan kalimat yang lemah berhak dibantu yang kaya atau yang miskin berhak dibantu yang kaya.
Kalau mau didalami lebih lanjut, maka berarti secara kemanusiaan, kewajiban lebih diutamakan atau lebih dikedepankan dalam aspek kehidupan manusia, sedangkan hak lebih terkesan “disembunyikan”.

Tentu dalam norma sosial semacam ini terdapat sebuah pelajaran yang sangat fondamental agar sepirit dalam kehidupan itu mengutamakan lebih baik memberi daripada menerima, lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah. Inilah dasar-dasar pelajaran yang berharga bahwa hidup itu lebih baik banyak berbuat, berkarya agar senantiasa selalu dapat memenuhi kewajiban, baik besar maupun kecil, baik bersifat materiil maupun sepirituil.
Secara mekanis berarti fenomena tentang hak dan kewajiban biarlah berjalan sebagaimana fitrahnya dilihat dari norma sosial dan kemanusian. Dalam hati nuraninya, qalbunya dan dalam pola pikir dan pola tindak seseorang dalam kehidupannya. Makanya pada saat kewajiban zakat, infaq dan sodakoh dijalankan oleh umat Islam atau umat lain, di sisi yang berhak menerima, hampir tidak pernah ada yang serta merta menuntut karena secara “mekanis”, umat yang merasa memiliki kewajiban lebih dahulu, telah menjalankan yang menjadi kewajibannya secara ihlas dan secara self assesment, sehingga hampir tidak pernah terjadi persoalan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, soal hak dan kewajiban menjadi bersifat mandatory karena secara tegas dinyatakan dalam konstitusi dan perundang undangan. Celakanya, sebagai warga negara, umumnya hanya menuntut apa yang menjadi hak-nya, sementara pihak penguasa/pemerintah dari sisi lain dapat segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang undangan.

1.     Kewajiban
Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan seseorang tanpa adanya suatu paksaan ataupun dalam keadaan terpaksa sesuai peraturan yang berlaku dalam suatu negara atau daerahnya masing-masing.
Kewajiban Warga Negara Indonesia  secara eksplisit
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”  
                                                                                                       
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kewajiban warga negara secara implisit
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti ikut ronda malam (siskamling).
2.      Ikut serta membantu korban bencana didalam negeri.
3.      Belajar dengan tekun terhadap pelajaran atau mata kuliah sebagai pelajar yang baik.
4.      Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti musik, Paskibra PMR dan Pramuka dll.

2.     Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dan akan terjadi pertentangan apabila antara hak dan kewajiban tidak seimbang. Sehingga hak dan kewajiban itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan peranannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar