1.
Hak
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Hak asasi
pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum
/ Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki
susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
·
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Warga Negara Indonesia secara eksplisit
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
- Hak membela negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Selain itu, dalam Pasal 30 ayat
(1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Hak berpendapat, berserikat dan
berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
- Hak kebebasan beragama dan
beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1)
dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Hak untuk mendapatkan
pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD
1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan UUD 1945.
- Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32
UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Hak ekonomi atau hak untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan
(5) UUD 1945 berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
·
Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Hak Secara
implisit
Hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap
warga, adalah contoh hak yang bersifat mandatory dan ini dinyatakan
secara implisit dan eksplisit dalam norma konstitusi dan hukum sebagaimana
dimuat dalam UUD 1945.
Dalam konteks ini, negara yang memiliki kewajiban
untuk menjaminnya.
Masih banyak lagi contoh yang dapat kita temukan
tentang hal terkait dengan masalah hak dan kewajiban ini dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pertanyaannya, mengapa ketika realita
kehidupan, fenomena mengenai hak dan kewajiban tidak dapat terwujud dengan
mudah seperti yang diidialkan?
Dari sisi kemanusiaan atau dari sisi fitrahnya, secara
alamiah soal hak dan kewajiban selalu ada dan hidup ditengah-tengah
masayarakat. Misalnya yang kuat membantu yang lemah dan yang kaya membantu yang
miskin.
Disini aspek “hak” terbaca seperti “tersembunyi” di
balik kewajiban. Kosa kata tadi tidak pernah ditulis dengan kalimat yang lemah
berhak dibantu yang kaya atau yang miskin berhak dibantu yang kaya.
Kalau mau didalami lebih lanjut, maka berarti secara
kemanusiaan, kewajiban lebih diutamakan atau lebih dikedepankan dalam aspek
kehidupan manusia, sedangkan hak lebih terkesan “disembunyikan”.
Tentu dalam norma sosial semacam ini terdapat sebuah
pelajaran yang sangat fondamental agar sepirit dalam kehidupan itu mengutamakan
lebih baik memberi daripada menerima, lebih baik tangan di atas daripada tangan
di bawah. Inilah dasar-dasar pelajaran yang berharga bahwa hidup itu lebih baik
banyak berbuat, berkarya agar senantiasa selalu dapat memenuhi kewajiban, baik
besar maupun kecil, baik bersifat materiil maupun sepirituil.
Secara mekanis berarti fenomena tentang hak dan
kewajiban biarlah berjalan sebagaimana fitrahnya dilihat dari norma sosial dan
kemanusian. Dalam hati nuraninya, qalbunya dan dalam pola pikir dan pola tindak
seseorang dalam kehidupannya. Makanya pada saat kewajiban zakat, infaq dan
sodakoh dijalankan oleh umat Islam atau umat lain, di sisi yang berhak
menerima, hampir tidak pernah ada yang serta merta menuntut karena secara
“mekanis”, umat yang merasa memiliki kewajiban lebih dahulu, telah menjalankan
yang menjadi kewajibannya secara ihlas dan secara self assesment, sehingga
hampir tidak pernah terjadi persoalan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, soal hak dan
kewajiban menjadi bersifat mandatory karena secara tegas dinyatakan dalam
konstitusi dan perundang undangan. Celakanya, sebagai warga negara, umumnya
hanya menuntut apa yang menjadi hak-nya, sementara pihak penguasa/pemerintah
dari sisi lain dapat segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
konstitusi dan perundang undangan.
1.
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan seseorang tanpa adanya suatu paksaan ataupun dalam keadaan
terpaksa sesuai peraturan yang berlaku dalam suatu negara atau daerahnya
masing-masing.
Kewajiban Warga Negara Indonesia secara eksplisit
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Kewajiban warga
negara secara implisit
1.
Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar seperti ikut ronda malam (siskamling).
2.
Ikut serta membantu korban
bencana didalam negeri.
3.
Belajar dengan tekun terhadap
pelajaran atau mata kuliah sebagai pelajar yang baik.
4.
Mengikuti kegiatan
ekstrakulikuler seperti musik, Paskibra PMR dan Pramuka dll.
2.
Hak dan Kewajiban
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dan akan terjadi
pertentangan apabila antara hak dan kewajiban tidak seimbang. Sehingga hak dan
kewajiban itu saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan
peranannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar